Pengikut



Sejak tahun 2005 sebagaimana yang didokumentasikan oleh API (Aliansi Petani Indonesia)ada 14 petani yang ditangkap dan diadili karena melanggar UU No 12 tahun 1992. ditangkapnya petani tersebut terkait dengan kegiatan petani yang melakukan pemuliaan benih di lahannya sendiri kemudian menjual ke petani lain dalam bentuk Curah (tanpa label). Kegiatan ini sebenarnya suatu yang berlangsung sejak dulu, dimana petani saling tukar menukar benih dengan petani lain. Dokumentasi terlampir.

Upaya pemerintah untuk mengontrol semua yang terkait dengan budidaya tanaman, seperti menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai dengan tahapan rencana pembangunan nasional; menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman; mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan nasional (pasal 5). Upaya pemerintah ini telah membatasi akses dan hak-hak petani untuk melakukan pemuliaan tanaman sebagaimana berlangsung secara turun temurun.

Dalam undang-undang ini disebutkan, bahwa Setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul (pasal 11). Pasal ini secara jelas menyebutkan setiap orang atau badan hukum diperbolehkan untuk melakukan pemulian. Namun persyaratan dan ketentuan sebagimana disebutkan dalam pasal 12, 13, 14 menimbulkan permasalahan bagi petani kecil. Dengan adanya persyaratan-persyaratan tersebut yang mampu melakukannya hanyalah pemerintah / perusahaan besar dengan didukung oleh modal besar. Sedangkan petani kecil yang kebanyakan lahannya kurang dari 1 hektar tidak akan mungkin melakukan semua persyaratan yang ada. Dengan aturan ini, maka perusahaan besar telah memonopoli perdagangan dan peredaran benih di Indonesia.

Benih merupakan kebutuhan strategis untuk pertanian berkelanjutan dan terjaminnya kedaulatan pangan. Peran petani sangat penting untuk terpenuhinya kedaulatan pangan dan pertanian berkelanjutan. Untuk mencapai kepentingan tersebut peran petani seharusnya mendapat perlindungan dan prioritas. dengan UU No 12/1992 hanya menempatkan petani sebagai user atau konsumen dari perusahaan benih. Secara berlahan-lahan petani akan kehilangan benih-benih yang mereka kembangkan selama ini.

Peran serta atau kontrol pemerintah yang cukup besar termasuk pengontrolan pada cara dan pola tanam mengakibatkan hak-hak yang dimiliki oleh pemangku kepentingan atas tanahnya, seperti petani, menjadi terpinggirkan (Barizah, 2008).


Kentuan Perbenihan yang menghambat petani.

Ketentuan perbenihan diatur dalam beberapa pasal, dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) no 41 tahun 1995 mengenai Perbenihan Tanaman, dan juga dengan peraturan menteri, antara lain no 37/Permentan/OT.140/8/2006 mengenai Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas.

Perolehan benih bermutu untuk pengembangan budidaya tanaman dilakukan melalui kegiatan penemuan varietas unggul dan/atau introduksi dari luar negeri (pasal 8). Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah dalam hal ini pelepasan varietas baru dilakukan melalui keputusan menteri pertanian.

Varietas yang dilepas, dan diedarkan merupakan benih unggul, yang telah melewati uji sertifikasi dan memenuhi standar mutu oleh pemerintah. Benih yang telah lulus sertifikasi juga harus dilabel. Proses pengedaran varietas baru dapat dilihat dalam bagan di bawah

Permasalahan yang Muncul dari UU no 12/1992:
• Peraturan perundangan ini berkaitan dengan kebijakan mengenai kontrol terhadap benih; justru menghambat kreatifitas dan produktifitas petani, meyebabkan ketergantungan perusahaan benih dan mahalnya benih di lingkungan pertanian.
• UU ini mengontrol semua proses budidaya tanaman mulai dari cara bertanam, perbenihan, tanaman yang harus ditanam, pengedaran benih, yang kesemuanya potensial untuk melanggar hak-hak petani; petani tidak secara bebas memilih memuliakan benih secara mandiri
• Aturan UU tidak mempertimbangkan dan menegasikan peran petani pemulia, dengan secara langsung / tidak langsung menganggap yang bisa melakukan pemuliaan benih adalah perusahaan/laboratorium dan peneliti.
• UU Sistem Budidaya Tanaman ini menegasikan adanya benih yang dikembangkan oleh petani secara turun tumurun
• UU ini berpotensi meletakkan peran petani hanya sebagai pengguna benih; sehingga benih hanya dimonopoli oleh perusahaan dan benih menjadi mahal, akibatnya produktifitas petani menurun.
• UU ini menutup kemungkinan bagi petani yang biasanya membagi benihnya, bertukar benih dan menjual kepada teman sesama petani, karena harus memenuhi persyaratan yang sangat susah dipenuhi oleh petani.
• UU ini berpotensi meletakkan kontrol sumber daya pertanian, termasuk benih, pengetahuan, pada beberapa perusahaan pertanian dan perbenihan;
• UU ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada peneliti, industri swasta yang bergerak dibidang pertanian dan atau perbenihan, bukan petani.
• Mendukung pertanian pola monokultur, yang justru rawan serangan hama dan dan tidak berkelanjutan.

Harapan terhadap perubahan UU No 12/1992
• Mampu menjamin pertanian berkelanjutan dan kedaulatan pangan dengan membuka akses dan control seluas-luasnya terhadap proses pemulian dan budi daya tanaman terhadap petani
• Melindungi petani dari upaya monopoli benih yang berkualitas oleh perusahaan benih.
• Memperhatikan dan melindungi petani-petani pemulia benih di dalam negeri
• Membantu petani dalam proses penelitian dan pengembangan benih berkualitas secara mandiri
• Mempertimbangkan kenyataan bahwa petani selain membudidayakan tanaman juga melakukan pemulian benih di lahannya sediri secara turun menurun.
• Memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan rumah tangga petani.
• Tidak membelenggu atau merugikan hak-hak petani serta menjamin dan melindungi kreatifitas petani.

Harapan/tuntutan terhadap Pemerintah
• Pemerintah hendaknya segera mengambil tindakan terkait dengan kebutuhan benih, dimamana benih merupakan hajat hidup bagi petani.
• Pemerintah hendaknya memfasilitasi ketersediaan benih induk yang berkualitas, sehingga bisa dikembangkan oleh para petani secara mandiri.
• Mempermudah persyaratan bagi petani yang ingin mengembangkan benih secara mandiri atau swadaya.
• Pemerintah harus mengawasi dan megontrol harga benih di pasaran sehingga mampu meningkatkan produktifitas petani, selajutnya akan meningkatkan kesejahteraan petani dan terciptanya kedaulatan pangan.

Diposting oleh Aliansi Petani Indonesia Senin, 21 Juni 2010

0 komentar

Posting Komentar

Aliansi Petani Indonesia

Subscribe here

Lagu-lagu Perjuangan Petani Organik API

Dokumentasi