Pengikut

Kasus sengketa lahan ini dimulai sejak tahun 1997 diawali dari desa simojayan kecamatan ampelgading,kemudian merambat dan meletus di enam desa pada era reformasi 1998, dengan pembabatan tanaman komoditas perkebunan kopi, sejak saat itulah lahan perkebunan seluas 2050 hektar di kuasai petani di enam desa yang berjumlah ± 10.000 KK petani, gejolak dalam rentang waktu tersebut kerap terjadi, hingga terakhir ketika pada hari sabtu tanggal 31 oktober 2009 di media masa (radar malang / jawapos grup) dimuat pernyataan bupati malang Sujud Pribadi yang mengatakan “PEMERINTAH MEMUTUSKAN RIBUAN HEKTAR TANAH DI KALIBAKAR HARUS KEMBALI KE NEGARA” dan masyarakat diminta mengembalikan tanah yang selama ini di kelolanya
Dari sinilah masayarakat di 6 desa yang menguasai lahan di kalibakar mulai resah kembali yang selama satu tahun terakhir merasa tenang-tenang saja,di tambah sejak tanggal 26 oktober 2009 aparat TNI dari koramil dan kodim mulai ngepos di lokasi PTPN, tetapi sebelumnya pada tanggal 23 0ktober 2009 pimpinan koramil menemui pak warno (tokoh dan wakil ketua forkotmas) dan mengatakan dan memberi tahukan bahwa aparat akan ngepos di PTPN, singkatnya pak warno bilang saya tidak mempunyai kewenangan untuk menolak atau memperbolehkan aparat ngepos di perkebunan kerena saya ( pak warno) bukan perangkat desa, yang berhak itu perangkat desa bukan saya,mengapa bepak (aparat)meminta izin ke saya
Atas kejadian ini (aparat mulai ngepos di tambah pernyataan bupati malang di media masa) masarakat yang semakin resah melakukan konsolidasi di masing- masing desa dan membuat pos/ secretariat dadakan di rumah penduduk untuk tempat koordinasi dan konsolidasi, pertemuan pertemuan dan konsolidasi dengan intensitas tinggi dilakukan setiap saat, konsosidasi terakhir/ pematangan rancana dilakukan di desa simojayan yang di hadiri oleh empat kepala desa yang mendukung proses reklaimaing, hingga muncul rencana untuk wadul (hearing) dengan pihak DPRD
Dan disepakatilah langkah awal adalah hearing dengan Komisi A DPRD kabupaten malang pada hari senen tanggal 2 november 2009 jam 10 pagi di ruang komisi A, dari pihak dewan yang hadir adalah susianto dari democrat,dari gerindra,dari hanura dan miskari dari PKB, dalam forum hearing itu hampir semua perwakilan yang hadir menyampaikan keluhannya dan permintaan kepada dewan, diantaranya dan terangkum seperti ini :
Pak…. : keresahan warga adalah datangnya aparat TNI dilokasi perkebuan, pernyataan bupati malang yang di muat di Koran, serta ada rencana HGU kalibakar akan di perpanjang, dan kami meminta agar di keluarkanya aparat TNI dari lokasi perkebunan
Pak nardi : kedatangan TNI sangat meresahkan warga, ada apa ini? Jangan ada aparat TNI yang ngepos di perkebunan,karena kalibakar buakan daerah operasi militer, meminta dilakukan pemblokiran HGU PTPN XII, adanya PTPN menyebabkan kemiskinan, dan kita tahu desa2 di sekitar perkebuan terkategorikan desa IDT, setelah lahan di kuasai rakyat ada peningkatan kesejahteraan, dan meminta dewan untuk turun kelapangan biar tahu kondisi yang sebenarnya, meminta dewan memfasilitasi mempeertemukan warga dan bupati
Pak warno : meminta dewan untuk turun kelapangan
Pak riyono : warga menolak konsep kemitraan yang di tawarkan PTPN dan pemerintah, dan meminta untuk mengupayakan agar penggarap bisa membayar pajak
Pak H Jamaludin : ada peningkatan kesejahteraan sejak warga menggarap dan menguasai lahan, dan di sebagian lokasi seperti di simojaya di lahan rekleming itu sudah didirikan rumah, sekolah, masjid
Pak kardi : meminta dewan yan baru ini benar2 membantu warga karena puluhan kali dilakukan hearing dan penyerahan data2 soal lahan, dan kami ingin bahwa dewan yang baru ini tahu dan memastikan data2 yang telah diserahkan kepada dewan terdahulu masih ada sebagai bahan kajian untuk dewan yang baru, dan meminta dewan yang baru untuk konsultasi dan sinau kepada dewan lama yang dulu menangani kasus kalibakar, pengarap akan membayar administrasi dan bukan ganti rugi lahan
Pak gendut : mempertanyakan posisi pokja, artinya pokja ini di bentuk untuk menegahi warga denga PTPN atau malah pembantukan pokja ini untuk mengegolkan agenda PTPN, dan mempertanyakan keberadaan TNI di lokasi perkebunan, mempertanyakan HGU PTPN

Itu sekilah inti dari pembicaraan yang terjadi ketika dilakukan hearing dengan komisi A DPRD kabupaten malang

Sedangkan dari pernyataan dewan ketika hearing adalah petani jangan bersikap POKO”E, meskipun prinsip orang jawa sadumuk batuk sanyare’ bumi di totoi pati, dewan akan membantu, dalam persoalan ini banyak aspek yang harus di perhatikan aspek social, politik, ekonomi, lingkungan, dan bila perlu fatwa agama di gunakan untuk perjuangan ini, kami tidak menginginkan jatuhnya korban jiwa seperti contoh sengketa lahan di daerah lain, kami akan berupaya untuk meminta penjelasan dari bupati terkain penyataan soal lahan kalibakar

Diposting oleh Aliansi Petani Indonesia Senin, 21 Juni 2010

0 komentar

Posting Komentar

Aliansi Petani Indonesia

Subscribe here

Lagu-lagu Perjuangan Petani Organik API

Dokumentasi