Pengikut




Jakarta Rabu 22-September 2010. Aliansi Petani Indonesia(API)-Aksi Teatertikal yang di lakukan Puluhan pemuda Tani di Taman Tugu-tani, Menteng Jakarta Pusat(Jakpus), Aksi berlangsung dengan Damai dan Tertib tanpa mengganggu Lalu-lintas kendaraan, serta di jaga oleh beberapa belasan Aparat Polisi, beberapa Pemuda yang mengenakan Caping dan pakaian Hitam-hitam membagikan selebaran di setiap sudut simpang Lampu Merah Tugu-tani, berikut juga peserta Aksi yang mengenakan Caping yang bertuliskan API (Aliansi Petani indonesia) dan pakaian Hitam-hitam melakukan Prosesi acara Aksi teatertikal dengan di iringi menyanyikan Indonesia Raya, mereka tidak perduli Hujan membasahi Tubuh mereka dan Atribut Aksinya namun semangat itu telah di tunjukan oleh peserta Aksi untuk Prakondisi pada tanggal-24 Jumaat mendatang, setelah mereka melakukan Prosesi Acara, peserta Aksi membentuk persegi lingkaran dan membentangkan Spanduk dan poster serta Alat peraga Aksi yang lainnya selama 1-jam lamanya mereka berdiri dan setelah itu mereka berjalan mengelilingi Patung Tugu-tani dengan berjarak 2-meter sepanjang 300 meter mereka melakukannya dengan 3-kali berjalan melingkari patung Tugu-tani.
Aksi kali ini guna menyambut Peringatan Hari Tani Nasional dan setengah abad Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) (24/09). yang jatuh pada tanggal 24-Seprtember yang akan di lakukan secara serentak di beberapa Daerah di Indonesia, dan Aksi dari API juga akan di Ikuti dari beberapa daerah pada Perwakilan regionya. Aksi Peringatan Hari Tani Nasional dan setengah abad Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ini tidak hanya berhenti pada hari ini, namun akan di lanjutkan pada esok hari Jumaat 23-September bertempatan di bundaran Selamat Datang HI(Hotel indonesia) Aksi akan serupa di lakukan dengan Tetaertikalnya tetapi mereka akan berjanji akan lebih kepada kemasan Teatertikal Kriminalisasi terhadap Petani dengan kemasan yang lebih rapih dengan mengelilingi Bundaran tugu Selamat Datang di Hotel Indonesia(HI)
Berikut petikan penyataan sikap Aliansi Petani Indonesia(API) pada tanggal 23-september di patung Tugu- tani

Lima puluh tahun yang lalu, Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria (UUPA) disahkan sebagai payung hukum agraria di Indonesia dalam merombak ketidakadilan struktur agraria warisan pemerintah kolonial. UUPA 1960 adalah realisasi dari UUD 1945 pasal 33 yang mengamanatkan kekayaan alam dan cabang produksi yang terkait hajat hidup orang banyak dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun demikian, 50 tahun sejak UUPA diundangkan, nasib petani di Indonesia tetap dalam keadaan terpuruk. Kepemilikan lahan yang sempit (< 0,3 ha) ditambah dengan jatuhnya harga-harga disaat panen menjadikan petani hidup dalam keadaan tidak layak. Berbagai usaha petani untuk mendapatkan hak atas tanah seringkali berhadapan dengan kriminalasi.

Data BPS menunjukkan luas lahan pertanian padi di Indonesia hingga tahun 2010 tinggal 12,870.000 ha menyusut 0,1 % dari tahun sebelumnya 12,883.000 ha. Konversi lahan pertanian ke non pertanian yang semakin besar ini jika dibiarkan akan menjadikan kerawan pangan pada masa yang akan datang, bahkan kelaparan pun akan semakin menggejala. Hal ini ditambah dengan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tentang Gabah dan Beras sebagai mekanisme perlindungan terhadap nasib rumah tangga petani sawah yang tidak efektif. HPP masih menguntungkan segelintir pedagang, mekanisme pengawasan masih sangat lemah.

Pemerintah Indonesia dalam APBN 2010 telah mengalokasikan subsidi pupuk sebesar Rp 14,8 triliun. Angka subsidi itu terdiri atas subsidi harga pupuk sebesar Rp 11,3 triliun turun dari yang seharusnya 17,5 triliun, bantuan langsung pupuk (BLP) Rp 1,6 triliun dan subsidi unit pengolahan pupuk organik sebesar Rp 105 milliar.Pengurangan subsidi ini akan memberikan dampak yang nyata bagi rumah tangga petani, sebab harga eceran tertinggi pupuk dipastikan akan naik. Pengalaman menunjukkan, dengan adanya kelangkaan pupuk dan disertai dengan mahalnya harga menyebabkan turunnya produktifitas tanaman padi dan pada gilirannya akan mengakibatkan turunnya kesejahteraan petani.

Melihat fakta diatas, kami yang merupakan bagian dari Panitia Peringatan Hari Tani Nasional Ke-50 menuntut kepada pemerintah Indonesia dalam ini Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Kementrian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian :
1. Redistribusikan segera 9,6 juta ha tanah kepada rakyat tani
2. Tertibkan dan dayagunakan tanah terlantar untuk reforma agraria
3. Bentuk Komisi Adhoc Penyelesaian konflik agraria dan Pelaksana Reforma Agraria
4. Cabut UU Sektoral ( Perkebunan, Kehutanan, Sumber Daya Air, Pangan, Pertambangan, Penanaman Modal, Sistem Budidaya Tanaman, Perlindungan Varietas Tanaman,dan lainnya) karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan UUPA 1960
5. Tolak Kriminalisasi Petani dalam penyelesaian konflik agraria dan buat UU Hak Asasi Petani
6. Naikkan HPP Gabah dan Beras sebesar 20%, Bulog harus membeli langsung ke petani
7. Jadikan tanggal 24 september sebagai Hari Tani Nasional

Demikian pernyataan sikap bersama
Aliansi Petani Indonesia (API), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI,. Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi (SALUD).

(Kotributor, Rifai/Ambran)

Diposting oleh Aliansi Petani Indonesia Senin, 27 September 2010

0 komentar

Posting Komentar

Aliansi Petani Indonesia

Subscribe here

Lagu-lagu Perjuangan Petani Organik API

Dokumentasi