Pengikut


Disahkan pada 30 April tahun 1992 oleh Presiden Soeharto

Terdiri atas 65 pasal

Tujuan Sistem budidaya tanaman (pasal 3), bertujuan:
a. meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor;
b. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani;
c. mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah melakukan semua yang terkait dengan budidaya tanaman, seperti menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai dengan tahapan rencana pembangunan nasional; menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman; mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan nasional (pasal 5).

Peran serta atau kontrol pemerintah yang cukup besar termasuk pengontrolan pada cara dan pola tanam mengakibatkan hak-hak yang dimiliki oleh pemangku kepentingan atas tanahnya, seperti petani, menjadi terpinggirkan (Barizah, 2008).

Hal ini nampak jelas dalam ketentuan yang menetapkan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya (pasal 6 ayat 1). Namun kekebasan tersebut diikuti dengan kewajiban petani untuk berperan serta dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam pengembangan budidaya tanaman diwilayahnya (pasal 6 ayat 2). Selanjutnya, jika petani harus mengikuti ketentuan pemerintah, sehingga kebebasan untuk menentukan jenis tanamannya, maka pemerintah harus berusaha agar petani tersebut mendapatkan jaminan penghasilan tertentu (pasal 6 ayat 3). Ketentuan seperti ini bisa diartikan bahwa hak-hak petani untuk menentukan jenis tanaman yang akan ditanam di tanahnya sendiri dibatasi (Barizah 2008).

Ketentuan Perbenihan

Ketentuan perbenihan diatur dalam beberapa pasal, dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) no 41 tahun 1995 mengenai Perbenihan Tanaman, dan juga dengan peraturan menteri, antara lain no 37/Permentan/OT.140/8/2006 mengenai Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas.

Perolehan benih bermutu untuk pengembangan budidaya 1992 tanaman dilakukan melalui kegiatan penemuan varietas unggul dan/atau introduksi dari luar negeri (pasal 8). Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah dalam hal ini pelepasan varietas baru dilakukan melalui keputusan menteri pertanian.

Varietas yang dilepas, dan diedarkan merupakan benih unggul, yang telah melewati uji sertifikasi dan memenuhi standar mutu oleh pemerintah. Benih yang telah lulus sertifikasi juga harus dilabel. Proses pengedaran varietas baru dapat dilihat dalam bagan di bawah

Isu-isu yang Muncul dari UU no 12/1992:

• Peraturan perundangan ini berkaitan dengan kebijakan mengenai kontrol terhadap benih;
• UU ini mengontrol semua proses budidaya tanaman mulai dari cara bertanam, perbenihan, tanaman yang harus ditanam, pengedaran benih, yang kesemuanya potensial untuk melanggar hak-hak petani;
• Aturan UU tidak mempertimbangkan dan menegasikan peran petani pemulia, dengan secara langsung / tidak langsung menganggap yang bisa melakukan pemuliaan benih adalah perusahaan/laboratorium dan peneliti.
• UU SBT menegasikan adanya benih yang dikembangkan secara konvensional oleh petani.
• UU ini berpotensi meletakkan peran petani hanya sebagai pengguna benih;
• UU ini menutup kemungkinan bagi petani yang biasanya membagi benihnya, bertukar benih dan menjual kepada teman sesama petani, karena harus memenuhi persyaratan yang sangat susah dipenuhi oleh petani.
• UU ini berpotensi meletakkan kontrol sumber daya pertanian, termasuk benih, pengetahuan, pada beberapa perusahaan pertanian dan perbenihan;
• UU ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada peneliti, industri swasta yang bergerak dibidang pertanian dan atau perbenihan, bukan petani.
• Mendukung pertanian pola monokultur, yang justru rawan serangan hama dan dan tidak berkelanjutan.

Diposting oleh Aliansi Petani Indonesia Senin, 21 Juni 2010

0 komentar

Posting Komentar

Aliansi Petani Indonesia

Subscribe here

Lagu-lagu Perjuangan Petani Organik API

Dokumentasi