Pengikut





Pak Kunoto alias Kuncoro adalah petani yang berasal dari Desa Toyo Resmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Salah satu anggota Bina Tani Makmur (BTM) Kediri. Untuk menghidupi keluarganya yang terdiri dari 1 istri dan dua anak 1 orang duduk di kelas 2 STM dan 1 orang duduk di TK, istrinya adalah seorang buruh di pabrik rokok Gudang Garam. Untuk menghidupi keluaraganya, pak Kunoto/Kuncoro Pekerjaannya sehari-hari selain bertani dia juga berdagang, yang salah satunya menjual benih jagung curah kepada petani yang membutuhkan benih di sekitar. Umumnya petani yang membeli benih pak Kunoto berasal dari sekitar daerah dan kebanyakan sudah kenal pak Kunoto sebelumnya.
Benih jagung yang dijual oleh Pak Kunoto/Kuncoro kabanyakan berasal dari petani di Desa Grogol kec Grogol. Petani Grogol mendapatkan benih jagung dari hasil pemulian dan penyilangan di lahan milik mereka sendiri yang luasnya rata-rata ½ - 1 Hektar. Selain dari penyilangannya sendiri petani grogol mendapatkan benih jagung berasal dari limbah PT BISI yang dibuang, kemudian diambil dan diseleksi kembali, mana yang masih bagus dan mana yang sudah rusak.
Pak Kunoto/Kuncoro biasanya menjual benih jagung pada petani pada musim penghujan (rendeng). Benih jagung yang di jual oleh pak Kunoto/kuncoro adalah benih jagung curah (dijual tanpa merek dan kemasan). Biasanya pak kuncoro menjual benih jagung curah tersebut sebanyak 5 kwintal s/d 1 ton dengan harga Rp 6.500 – Rp 7.500 setiap musimnya. Dia mulai melakukan penjualan benih jagung curah tersebut sejak dua tahun yang lalu dan selama ini tidak terjadi masalah apa-apa terhadap jagung tersebut. Petani yang memakai benih tersebut juga tidak pernah ada yang komplain.
Pak Kunoto/Kuncoro sebenarnya mempunyai keterampilan untuk melakukan budidaya atau melakukan penyilangan benih, akan tetapi dia tidak berani melakukan penyilangan sendiri. Dia berhenti melakukan penyilangan benih jagung sejak 2 tahun yang lalu, karena beliau takut di tangkap Polisi dan di pidanakan sebagaimana yang pernah terjadi pada teman-teman pak kuncoro/kunoto (anggota Bina Tani makmur) lainnya. Sehingga dia memilih menjual benih jagung yang berasal dari teman-teman-nya karena pekerjaan itulah yang bisa dia lakukan untuk menghidupi keluarganya saat ini. Dia tidak menyadari bahwa menjual benih jagung curah tersebut akan bermalah (dikriminalkan) di kemudian hari.
Pada tanggal 16 Januari 2010 rumah pak kuncoro di gerebeg Polisi yang berasal dari Polres Kediri, kemudian pak Kunoto/Kuncoro di tangkap dengan tuduhan melanggar pasal 60 dan 61 UU No. 12/2000 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Selain menangkap Pak Kunoto/Kuncoro. Polisi juga menyita Jagung yang ditengarai sebagai benih seberat 1 ton di rumah pak Kunoto sebagai barang Bukti.
Penangkapan pak Kunoto berawal dari pengembangan kasus pemalsuan Kemasan (Hologram PT BISI) oleh pak suwoto dan kawan-kawan. Kronologis kasus penangkapan pak Kunoto/Kuncoro sebagaimana yang terjadi:
Pak Kunoto/Kuncoro di Hubungi oleh seseorang yang belakangan di ketahui namanya Harianto sekitar tanggal 9 Januari 2010, yang membutuhkan benih jagung sebanyak 2 ton. Sebelumnya pak Kunoto/kuncoro tidak mengenal Harianto (terkait dengan aktitifitas dan pekerjaannya). Komunikasi Pak Kunoto dengan Harianto awalnya sebatas melalui telephone.
Pada tanggal 14 januari 2010 Pak Kuncoro di temuai oleh Harianto di rumahnya yang mencari benih dan ingin membeli benih jagung sebanyak 2 ton. Kemudian Harianto menawar harga benih jagung curah (tanpa merek dan lebel) ke pak Kunoto/Kuncoro Rp 6.500 tetapi pak Kunoto tidak boleh/menyetujui harga tersebut dan Pak Kunoto mau menjual benih curah tersebut kalau harganya Rp 7.000. dari harga tujuh ribu tersebut rencananya pak Kunoto mendapatkan keutungan Rp 500/ kg benih jagung curah.
Kemudian pada hari jumat, tanggal 15 Januari 2010 Harianto datang lagi ke Rumah Pak Kuncoro/Kunoto, yang sepakat membeli benih jagung pak Kuncoro dengan harga 7.000, selanjutnya harianto memberikan persekot (DP) sebesar Rp 500.000 sebagai tanda jadi.
Pak Kunoto/Kuncoro hanya mempunyai 1 ton benih Jagung, kemudian dia menghubungi teman-temannya salah satunya adalah pak soli dari desa Banyakan kec. Banyakan, untuk memenuhi permintaan dari Harianto. Pak soli hanya sanggup memenuhi 1.5 ton benih jagung Gelondongan. Pak Soli mendapatkan benih jagung Gelondongan tersebut dari teman-teman petaninya.
Pada tanggal 16 januari 2010 Harianto datang kerumah pak Kunoto/Kuncoro yang rencananya untuk melunasi sisa pembayaran dan mengabil benih yang di sepakati sebelumnya. Belum sempat pembayaran di lakukan pada saat bersamaan datang rombongan polisi dari Polres Kediri dengan membawa kendaraan pengankut, menangkap pak Kunoto/Kuncoro, kemudian jagung dan uang pembayaran yang belum sempat di terima oleh pak Kunoto/Kuncoro di sita oleh polisi sebagai barang bukti. Anehnya dua ayam alas milik pak Kunoto ikut diangkut oleh polisi yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kasus Penjualan benih.
Penangkapan pak Kunoto/kuncoro berawal dari penangkapan dan pengembangan kasus pak suwoto, karena melakukan pemalsuan Hologram PT BISI yang berasal dari 2 karyawan PT BISI (Dedi 27 tahun & Suyoto 28 tahun). Pak Kunoto baru Tahu pak suwoto sendiri setelah di tahanan (Penjara)
Baru di sadari belakangan setelah dia di tangkap oleh Polisi, bahwa harianto itu orang yang disuruh oleh pak Suwoto untuk mencari benih jagung. Yang belakangan di ketahui digunakan oleh pak Suwoto untuk memalsu benih PT BISI
Pak Kunoto/Kuncoro tidak mengetahui Maksud pembelian benih jagung oleh Harianto, karena harianto tidak pernah menceritakan mau di buat apa benih tersebut sebelumnya.
Pak Kunoto baru mengetahui benih tersebut digunakan untuk memalsukan benih milik BISI oleh pak suwoto setelah dia ditangkap oleh Polisi.
Dalam proses transaksi Pak Kunoto/Kuncoro tidak bertemu/mengenal pak Suwoto atau karywan PT Bisi Yang memalsukan Hologram PT BISI, yang di ketahui oleh Pak Kunoto hanyalah Harianto.

Tentang Sistem Budidaya Tanaman

Menyimak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 1 ayat (1) : Sistem Budidaya Tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.

Kemudian ayat (6) : Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.

Lalu Pasal 3 : Sistem Budidaya Tanaman bertujuan : a. Meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor; b. Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani; c. Mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

Lantas Pasal 13 ayat (2): Benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dan ayat (3): Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label. Serta ayat (4): Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara sertifikasi dan pelabelan benih bina diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Juga Pasal 14 ayat (1): Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.

Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (2) diterangkan: Sertifikasi merupakan kegiatan untuk mempertahankan mutu benih dan kemurnian varietas, yang dilaksanakan dengan: a. Pemeriksaan terhadap kebenaran benih sumber atau pohon induk, petanaman dan pertanaman, isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar, alat panen dan pengolahan benih, tercampurnya benih; b. Pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi mutu genetik, fisiologis dan fisik; c. Pengawasan pemasangan label. Lebih lanjut di Ayat (3) yang dimaksud dengan label adalah keterangan tertulis yang diberikan pada benih atau benih yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan memuat antara lain tempat asal benih, jenis dan varietas tanaman, kelas benih, data hasil uji laboratorium, serta akhir masa edar benih.
Pasal 61: Pelanggaran atas ketentuan di atas, dikenai sanksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 ayat 1 huruf “b”, yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan sengaja: b. melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pertanyaannya adalah apakah yang dilakukan Pak Kunoto/ Kuncoro dapat dikategorikan sebagai perbuatan melakukan sertifikasi liar ?
Dari uraian dan penjelasan pada pasal-pasal tersebut di atas, maka perbuatan Pak Kunoto/ Kuncoro melakukan penjualan benih yang kebanyakan didapat dari desa Grogol kecamatan Grogol dan dari petani desa Toyo resmi belum melalui sertifikasi resmi, memang memenuhi unsur kegiatan sertifikasi sebagaimana didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (2) dan (3).
”Benih jagung yang didapat yang kemudian digunakan untuk ditanam kembali oleh menurut Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman harus terlebih dahulu menempuh proses sertifikasi sebelum dilepas dan diedarkan”
Undang-Undang ini sebenarnya mempersempit dan menghalangi kesempatan bagi petani untuk berperan serta dalam pengembangan budidaya tanaman.. Padahal Pasal 5 huruf (d) Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman menyebutkan bahwa Pemerintah perlu memberikan peluang dan kemudahan tertentu yang dapat mendorong masyarakat untuk berperanserta dalam pengembangan budidaya tanaman.
Kesimpulannya adalah pak Kuncoro/Kunoto oleh Undang-Undang telah terbukti melakukan sertifikasi liar sebab benih yang digunakan untuk ditanam kembali tersebut akan diedarkan kepada pihak lain.
Tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman menyebutkan, “Perlindungan varietas tanaman (PVT), adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. ”

Berdasarkan pasal tersebut - dalam kasus Kediri - seharusnya para petani mendapatkan perlindungan dari Negara dalam hal ini pemerintah terhadap varietas tanaman yang mereka hasilkan. Karena bentuk tanaman yang dihasilkan oleh para petani berbeda dengan bentuk tanaman jagung milik PT. BISI, sehingga bentuk tanaman milik petani adalah varietas baru.

Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PVT menjelaskan, “Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/ atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.”

Kalimat “dan/ atau” pada pasal tersebut memberikan hak khusus terhadap Perlindungan varietas tanaman kepada petani secara otomatis, meskipun para petani tidak mengajukan hak PVT kepada kantor PVT. Karena kalimat “dan/ atau” bisa bermakna salah satu, yaitu yang tidak mengajukan hak PVT maupun yang mengajukan hak PVT. Bagi yang tidak mendaftarkan hak PVTnya pun tidak menjadi masalah. Karena dalam Undang-Undang PVT sendiri tidak disebutkan bahwa setiap varietas baru harus didaftarkan. Sebenarnya diberikannya perlindungan PVT oleh pemerintah adalah untuk pihak yang menginginkan varietasnya tidak diikuti oleh orang lain demi keperluan perhitungan ekonomi.

Agus Sarjono, pengajar mata kuliah Hukum Ekonomi Universitas Indonesia mengatakan (hukumonline.com, Jumat 26 Januari 2007), bahwa pada kasus petani di Jawa Timur, hakim seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 yang memberikan tentang hak khusus negara kepada petani pemulia.

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PVT memaparkan, “Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.”

Melalu pasal tersebut menjadi jelas bahwa tanaman jagung milik petani Kediri merupakan varietas baru, karena berbeda dengan tanaman milik PT. BISI dengan mempunyai ciri-ciri fisik yang berbeda.

Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 mengungkapkan, “Permohonan hak PVT diajukan kepada kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh menteri.”

Berdasarkan pasal tersebut semua orang atau badan hukum yang akan mendaftarkan varietas barunya harus mengajukan hak PVT tersebut kepada kantor PVT secara tertulis.

Surat permohonan hak PVT harus memuat: 1. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan ; 2. Nama, alamat lengkap pemohon ; 3. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk ; 4. Nama varietas ; 5. Deskripsi varietas yang mencakup asal usul atau istilah, ciri-ciri morfologi dan sifat-sifat penting lainnya ; 6. Gambar dan/ atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya (11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000).

Format surat permohonan hak PVT sudah ditentukan oleh kantor PVT, yang di dalamnya terdapat item-item yang harus diisi sesuai dengan bunyi pasal di atas. Sedangkan Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh : 1. Pemulia; 2. Orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia ; 3. Ahli waris ; 4. Konsultan PVT (Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000)

Bersandar Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, Jangka waktu PVT : 1. 20 tahun untuk tanaman semusim; 2. 25 tahun untuk tanaman yang dipanen tahunan.


Korelasi Budidaya Tanaman dan Paten

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pasal 1 ayat (6) menyatakan, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
Sertifikasi yang dimaksud dalam pasal di atas adalah izin untuk mengedarkan benih, bahwa benih yang akan diedarkan harus memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Tidak menjadi masalah, apakah benih tersebut sudah dimiliki hak PVTnya oleh orang lain atau belum. Sedangkan hak PVT adalah sertifikat untuk menguasai benih atau varietas baru agar tidak diikuti oleh orang lain. Jadi, garis perbedaannya terletak pada fungsinya. Jika dalam Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman sertifikasi berfungsi sebagai izin pengedaran benih, sedangkan dalam Undang-Undang PVT sertifikasi berfungsi sebagai penguasaan terhadap benih atau varietas baru.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pasal 48 ayat (1) menguraikan, “Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) yang melakukan usaha sistem budidaya tanaman tertentu di atas skala tertentu wajib memiiki izin.

Pasal di atas menjelaskan bahwa usaha sistem budidaya tanaman dalam skala tertentu harus memiliki izin. Memang tidak disebutkan secara eksplisit apa yang menjadi ukuran skala tertentu. Tapi pasal tersebut mempunyai konsekuensi logis bahwa usaha budidaya tanaman yang dilakukan oleh petani kecil di Kediri tidak memerlukan izin peredarannya. Sedangkan mengenai hak PVT, dalam Undang-Undang PVT sendiri tidak disebutkan bahwa setiap varietas baru harus didaftarkan. Karena sebenarnya diberikannya perlindungan PVT oleh pemerintah adalah untuk pihak yang menginginkan varietasnya tidak diikuti oleh orang lain demi keperluan perhitungan ekonomi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten memaparkan, Pasal 1 ayat (1): “Paten adalah hak ekslusif diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”

Pasal 2: “Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah infentif serta dapat diterapkan dalam industri.”

Pasal 7 huruf d angka ii: “Paten tidak diberikan untuk invensi tentang proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau mikro biologis.”

Inti dari Undang-Undang Paten jelas sekali perbedaannya dengan Undang-Undang PVT, karena Undang-Undang Paten hanya diberikan kepada bidang tekhnologi, kalaupun diberikan kepada tanaman dan hewan hanya pada proses non-biologis dan mikro biologis. Sedangkan perkembangbiakan yang terjadi pada jagung yang ditanam oleh para petani jelas merupakan proses biologis. Sehingga kalau petani Kediri ingin menguasai varietas barunya hanya bisa didaftarkan melalui permohonan hak PVT, dan tidak dapat diminta prosedur permohonan paten.

Kesimpulan

Berdasarkan kajian dan analisa-analisa hukum tersebut di atas, pak Kunoto/ Kuncoro bisa dikatakan telah memenuhi unsur sertifikasi liar sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem budidaya Tanaman. Tetapi tidak untuk pelanggaran paten dan rahasia dagang.

Walaupun dalam kasus ini Pak Kunoto/ Kuncoro hanya dapat dikenakan tindak pidana sertifikasi liar, tetapi kasus sejenis ini kemungkinan untuk dikenakan tindak pidana lain seperti paten, rahasia dagang, varietas tanaman dan yang lainnya sangat besar karena hampir seluruh ketentuan tersebut tidak memberikan perlindungan hukum bagi para petani.

Diposting oleh Aliansi Petani Indonesia Senin, 21 Juni 2010

1 Responses to KRONOLOGIS DAN LEGAL OPINIAN

  1. Anonim Says:
  2. permisi,maksud dari pasal 1 ayat (2) uu pvt itu yang anda muat mengenai dan/atau itu maksudnya bukan secara otomatis.dalam hki kita kan mengenal ada orang yang membuat dan ada orang yang memegang hak.kalau dalam masalah membuat (dalam hal ini pemulia),kiranya sudah jelas.sekarang dalam pemegang hak itu bisa sang pemulia,dan bisa juga orang lain (yang mana hak milik itu diperoleh dari pemulia,berdasarkan perjanian,pewarisan,hibah,sebab lain yang dibenar kan oleh uu.makanya itu maksud pasal 1 ayat (2) mengatakan dan/atau...pemulia dan pemegang hak itu berarti pemulia nya sudah memberikan hak nya kepada orang lain,sedangkan pemulia atau pemegang hak,itu berarti pemegang hak nya hanyalah pemulia tersebut.kiranya dapat membantu,sekian terimakasih

     

Posting Komentar

Aliansi Petani Indonesia

Subscribe here

Lagu-lagu Perjuangan Petani Organik API

Dokumentasi